4. Peserta mengikuti pelatihan sesuai pilihan, baik secara tatap muka maupun daring.
Biaya pelatihan berkisar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta akan ditanggung pemerintah.
5. Setelah mendapat sertifikasi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.
Biaya akan disubsisidi dari program Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90.000.
6. Peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan sebesar Rp 500.000.
7. Peserta memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.
8. Peserta mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik.
Hal itu dilakukan untuk mendapat data apakah sudah mendapatkan kerja atau belum.
Pelaksanaan pelatihan program Kartu Pra-Kerja akan dilakukan melalui 3 metode, seperti tercantum pada laman Kemnaker.go.id:
1. Metode tatap muka di lembaga pelatihan
2. Metode tatap muka
3. Kombinasi, metode tatap muka dan metode tatap muka
"Jadi pelatihannya ke depan didesain tidak hanya in class, tapi juga secara e-learning, dan memungkinkan kombinasi keduanya," tambah Menaker Ida .
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Kompas.com/Rina Ayu Larasati)