Simak daftar UMP dan UMK se-Pulau Jawa meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur. UMK Karawang paling tinggi.
TRIBUNNEWS.COM - Para gubenur di Jawa akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya masing-masing.
Adalah DKI Jakarta yang paling pertama mengumumkan UMP-nya, yaitu sebesar Rp 4.276.225.
Sementara yang paling terakhir adalah Jawa Barat.
Uniknya, UMK di sebuah wilayah Jawa Barat justru menjadi yang paling tinggi se-Jawa.
Tak lain UMK Karawang yang mencapai Rp 4.594.324.
Bahkan UMK di tiga wilayah Jawa Barat mampu mengalahkan DKI Jakarta.
Berikut daftar UMP dan UMK se-Pulau Jawa meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur:
1. Provinsi Banten
- Kota Cilegon: Rp 4.246.081
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.168.268
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.168.268
- Kabupaten Serang: Rp 4.152.887
- Kota Tangerang: Rp 4.119.029