TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto angkat bicara terkait permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d di Undang-undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait kepemilikan lahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pengujian ke MK ini diajukan oleh mahasiswa UGM Felix Juanardo Winata.
Eko mengatakan, UU Keistimewaan DIY tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
"Dalam pelaksanaan urusan pertanahan, telah disusun dan disahkan Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34, dan 35 Tahun 2017", ujar Eko yang juga kader PDI Perjuangan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2019).
Eko menyatakan, berdasarkan perspektif yuridis konsitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa urusan pertanahan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah sesuai UUD NRI 1945.
Baca: Selain RKUHP dan RUU KPK, DPR RI Juga Segera Sahkan RUU Pertanahan, Sejumlah Guru Besar Protes
Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak, khususnya generasi muda saat ini untuk berkomitmen menghormati Keistimewaan DIY, termasuk peraturan pelaksanaannya.
"Kita mengajak semua pihak, dan generasi muda senantiasa menghormati sejarah lahirnya Keistimewaan DIY."
"Sesuai pesan Bung Karno, jangan sekali kali melupakan sejarah," ujar dia.
Seperti diberitakan, Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 (2) huruf d di Undang-undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan pengujian ini diterima MK pada 15 November 2019. Permohonan pengujian tersebut dilakukan oleh Felix Juanardo karena dinilai perundangan itu mendiskriminasi keturunan dalam kepemilihan tanah di DIY.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul DPRD DIY: Kami Ajak Generasi Muda Hormati Sejarah Lahirnya UU Keistimewaan DIY
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma