TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Kejaksaan Agung mencabut syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung terkait orientasi seksual.
Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak diperlukan karena menyalahi sendi-sendi dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kewarganegaraan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019, Ini 10 Formasi yang Masih Belum Ada Pelamar hingga Hari ke-12
Baca: Haris Azhar Nilai Pernyataan Mahfud MD Soal Bukti Kasus Pelanggaran HAM Berat Salah Alamat
Baca: Tidak Adil Jika Melarang LGBT Masuk ke Dalam Pemerintahan, Melanggar HAM
"Betul, harus dievaluasi dan dipertimbangkan untuk dicabut," kata Usman ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (22/11/2019).
Usman juga menilai aturan itu juga bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional hak-hak asasi manusia.
Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan semua deklarasi, kovenan, dan konvensi internasional yang telah didukung dan disahkan pemerintah Indonesia.
Ia mengatakan, tidak ada sanksi internasional yang bersifat legal jika semua deklarasi, kovenam, dan konvensi internasional tersebut dilanggar.
"Tetapi jelas dampaknya adalah penurunan capaian Indonesia dalam bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan prinsip kesetaraan warga dan martabat manusia," kata Usman.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mensyaratkan pelamar CPNS di Korps Adhyaksa tersebut tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan alasan lembaganya membuat syarat tersebut.
Menurut Mukri, pihaknya hanya menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
"Artinya begini kan kita pengin yang normal normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Menurut Mukri, institusinya tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).