"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal," ujar Saut.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.