News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal," ujar Saut.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini