News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Resmi Menjabat Komisaris Utama Pertamina, Berapa Gaji yang akan Diterima Ahok?

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok kini resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pernyataan tersebut diungkap oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (22/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok kini resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Pernyataan tersebut diungkap oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Jumat (22/11/2019).

 "Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina.

Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama." kata Erick di Istana Negara, Jakarta, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Menggantikan posisi Tanri Abeng, dilansir dari tayangan Kompas TV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.comAhok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau setara Rp 661 miliar dalam satu tahun.

Dalam mengemban amanahnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Erick Thohir menyebutkan, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama.

"Ahok akan didampingi Pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Adapun Emma Sri Martini yang akan menjadi Direktur Keuangan Pertamina.

Diketahui, saat ini Emma Sri menjabat sebagai Dirut Telkomsel.

Respon Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai.

Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini