News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Tugas dan Wewenangnya, Mirip Dewan Pengawas

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dipastikan menjadi Komisaris Utama di PT Pertamina.

Ahok akan dilantik pada Senin (25/11/2019).

Pengangkatan Ahok akan dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

“Setelah keluar surat (persetujuan dari presiden) akan dilakukan RUPS. RUPS akan dilakukan hari senin untuk Pertamina mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Arya menjelaskan, Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca: Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Rekam Jejak di Pertambangan hingga Harus Mundur dari PDIP

Baca: Marwan Batubara Minta Erick Thohir untuk Mundur Jika Tetap Tunjuk Ahok Sebagai Komut Pertamina

“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina),” kata Arya.

Arya Sinulingga Staff Khusus Menteri BUMN. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Tugas dan Wewenang

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip dari Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama (Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Baca: Marwan Batubara Minta Erick Thohir untuk Mundur Jika Tetap Tunjuk Ahok Sebagai Komut Pertamina

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini