News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dengan Single Data, Diharapkan Bisa Cegah Alih Fungsi Lahan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian. Salah satunya dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

“Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (22/11).

Menurut Mentan Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk para petani di seluruh Indonesia.

Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

“Rujukan kita adalah BPS. Jadi, datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” ujar Mentan Syahrul.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 mencatat, luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hectare (ha). Padahal, luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta ha.

“Kita  ingin memiliki kejelasan lahan yang akan panen di mana saja. Kita kan harus jamin bisa beri makan 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil,” tegasnya.

Mentan Syahrul juga menjelaskan, pejabat pemerintah yang  berwenang menerbitkan izin pengalihfungsi lahan dan kedapatan melakukan alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian,” tuturnya.

Selain itu, konversi lahan pertanian bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.

Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, untuk perbaikan data Luas Baku Sawah (LBS), akan dimulai di 10 Provinsi yang paling besar ketidaksesuaian data luas lahan.

Verifikasi diprioritaskan di 10 provinsi dengan total selisih luas lahan baku sawah sebesar 1.037.800 ha. Di antaranya Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Aceh, Lampung, Jambi, dan Riau.

"Dalam verifikasi nanti juga akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Pusat Statistik (BPS), Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementan dan Dinas Pertanian daerah," sebut Sarwo Edhy.

Berdasarkan data audit lahan dari Kementerian ATR/BPN, pada 2012 luas lahan 8.132.344 Ha, tahun 2013 turun menjadi 7.750.999 Ha. Sedangkan tahun 2016 Naik lagi seluas 8.186.470 Ha, dan tahun 2018 kembali turun menjadi 7.105.145 Ha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini