TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rifai, mantan pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Usulan tersebut diajukan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) berdasarkan rekam jejak dan kredibilitas dan kapabilitas yang selama ini dimiliki Achmad Rifai sebagai pengacara.
Ketua Umum FAMI H. Zenuri Makhrodji mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat dukungan dan rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mensetneg, Setkab, dan Menko Kemaritiman.
"Kami di FAMI sangat yakin Achmad Rifai dapat terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dengan berdasarkan pada kriteria yang telah dipenuhi oleh beliau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37D UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK," Zenuri Makhrodji dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Sabtu (23/11/2019).
Zenuri menjelaskan, Achmad Rifai yang pernah membentuk relawan Jokowi, Jasmerah (Jaringan Ahlus Sunnah Menuju Rakyat Sejahtera) memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Wakil Ketua Umum FAMI Cakra Heru Santosa juga mengatakan Achmad Rifai merupakan sosok ideal untuk menduduki posisi jabatan Dewan Pengawas KPK mewakili komunitas advokat.
Baca: DPR Jamin Keberadaan Dewan Pengawas Tidak Ganggu Independensi KPK
"Saya pikir harus ada calon Dewan Pengawas KPK dari kalangan Advokat, dan sangat cocok apabila diwakili oleh Achmad Rifai yang memiliki komitmen terhadap pencegahan Korupsi di Indonesia," kata Cakra Heru Santosa.
Baca: Presiden Harus Isi Dewan Pengawas Dengan Orang-orang yang Bisa Memperkuat KPK
Cakra menambahkan, Achmad Rifai pernah menjadi pengacara KPK dalam kasus Bibit Chandra. Karenanya, dia yakin Achmad Rifai akan dipilih oleh Presiden Jokowi karena merupakan kandidat kuat sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Saya kira Achmad Rifai pas untuk penguatan KPK dibidang pencegahan," ujarnya.