TRIBUNNEWS.COM - Agenda besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi perpajakan adalah menciptakan lapangan kerja.
Sektor perpajakan diarahkan untuk mendukung agenda besar pemerintah tersebut.
Selain itu, reformasi pajak dilakukan untuk meraih cita-cita mewujudkan keadilan sosial.
Dengan adanya reformasi pajak, diharapkan juga ada peningkatan iklim investasi dan ekspor.
Dilansir dari laman setpres.setneg.go.id Joko Widodo menegaskan sektor perpajakan harus menjadi instrumen bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional sekaligus mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
“Implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya adalah sangat penting,” kata Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 22 November 2019,
Di tengah ketidakpastian global, dua hal yang Jokowi minta soal reformasi perpajakan yakni adanya implementasi pemberian intensif bagi industri padat karya.
Jokowi menuturkan industri padat karya dipandang memerlukan fasilitas di antaranya pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jokowi berharap sektor perpajakan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penciptaan lapangan kerja.
"Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita. Akhirnya membuka lapangan kerja sebesar-besarnya bagi rakyat kita," ungkap Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi juga menghimbau pelaku usaha konvensional dan e-commerce untuk menempuh kebijakan penyetaraan level of playing field.
Hal tersebut dihimbau Presiden dalam rangkap peningkatan daya saing ekonomi global.
Jokowi menggaris bawahi soal pemberian insentif dan fasilitas perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan daya saing nasional.
"Karena itu, saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri untuk betul-betul mengawal konsistensi dan koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat, dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah," tegas Jokowi.