TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Partai Gerindra tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 nantinya akan menyentuh urusan masa jabatan presiden.
Sufmi Dasco Ahmad menilai masa jabatan presiden yang sebelumnya yaitu lima tahun ditambah satu periode berikutnya itu lebih tepat.
"Kalau kita lihatkan, masa jabatan presiden dua kali cukup," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).
Dirinya menilai bahwa nantinya jika wacana tersebut dibahas, akan memakan waktu yang sulit.
"Saya pikir itu hanya wacana saja, wacana boleh, tapi kalau nantinya akan dibahas, saya pikir sangat panjang dan berliku," ungkapnya.
Dasco menyatakan, gerindra akan memilih tidak ikut membahasnya.
"Tentunya gerindra tidak akan berperan serta aktif membahas itu," jelas dia.
Ia menilai cukup untuk mendukung amandemen, namun dirinya mengaku tidak setuju jika menyangkut masa jabatan presiden.
"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tetapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden walau di partai kami belum pernah ada pembicaraan, tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," tambah Dasco.
Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Selain itu, menurutnya para perwakilan partai di DPR juga mayoritas tidak menyetujui wacana tersebut.
"Tingkatan kesulitan saya pikir juga sangat tinggi, satu, perlu sosialisasi, kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden ada di masyarakat, dan bukan di parlemen.
Bambang Soesatyo mengatakan saat ini tidak ada wacana dari fraksi di MPR yang mendorong masa jabatan presiden diperpanjang.
Menurutnya, masa jabatan presiden yang sudah ada sebelumnya itu sudah tepat.
"Bahwa apa yang ada saat ini, jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung, itu sudah pas dan tepat," ujar Bambang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).
Namun dirinya tidak membantah isu perpanjangan masa jabatan presiden itu menyeruak di masyarakat.
Ia mengatakan, ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi jika ada desakan dari mayoritas masyarakat Indonesia.
"Kecuali dengan ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain," lanjutnya.
Ketua MPR ini mengaku akan menyiapkan ruang untuk menampung aspirasi dari masyarakat.
"Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat," imbuhnya.
Bambang menambahkan, dirinya membiarkan kabar tersebut berkembang di masyarakat.
Menurutnya, ia akan melihat pendapat dari masyarakat dan itu tergantung dari aspirasi masyarakat.
"Ada wacana jabatan presiden tiga kali ya itu biasa saja, biarkan saja itu berkembang, kita melihat respon masyarakat bagaimana," kata dia.
"Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," lanjut Bambang.
Senada dengan Bambang Soesatyo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyerahkan wacana tersebut berkembang di masyarakat.
Ma'ruf Amin mengatakan, Undang-Undang adalah hasil dari kesepakatan semua pihak.
"Sebenarnya Undang-Undang itu kesepakatan daripada semua pihak, karena itu menurut saya wacana itu biarkan saja dikembangkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).
Ma'ruf Amin menilai wacana tersebut tidak ada yang menyetujuinya, ia merasa cukup dua periode saja untuk masa jabatan presiden.
Ia mengaku itu tidak masalah, jika terus berkembang tinggal bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahasnya.
"Kan juga tidak ada yang setuju, cukup dua periode, juga ada yang menambah, ya kita serahkan di DPR didiskusikan saja, mana yang terbaik," imbuh Ma'ruf.
Wakil Presiden tidak ingin berpendapat mengenai mana yang terbaik terkait wacana tersebut.
Ia menyerahkan wacana tersebut berkembang di masyarakat.
"Jadi saya tidak akan mengatakan mana yang terbaik, kita lihat saja," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)