TRIBUNNEWS.COM - Wacana para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor kian santer terdengar.
Terlebih rencana ini akan di uji coba dan di implementasikan pemerintah di tahun 2020.
Komisioner Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Sumarwono di Acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV menjelaskan tentang wacana para PNS bisa bekerja di rumah.
Menurut Rudiarto, pelaksanaan rencana PNS bisa bekerja di luar kantor atau dirumah akan mulai di uji coba pada 1 Januari 2020.
Dalam pelaksanaanya nanti, tidak semua Kementerian atau Lembaga Negara yang menetapkan kebijakan para ASN bisa bekerja di rumah.
Sementara ini pelaksanaan tersebut akan di uji coba di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Menurut Rudiarto sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, segala perencanaan harus lebih dikuatkan dan dimatangkan dengan performer manajemen.
Pemerintah harus mengatur peraturan PP No 30 tahun 2019m dan PP tersebut harus dijabarkan sehingga tentang manajemen kinerja bisa menjadi pegangan sebelum pelaksanaan rencana tersebut.
"Itu semua perlu penyelesaian yang lebih kuat dengan performer manajemen,
bagaimana pemerintah harus mengatur peraturan PP 30 tahun 2019 itu yang perlu dijabarkan pemerintah, karena tentang menejemen kinerja yang perlu
menjadi pegangan sebelum pelaksanaan," ujar Rudiarto dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (22/11/2019).
Menanggapi peryataan dan rencana tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo masih meragukan ke efektifan rencana ASN akan bekerja di luar kantor.
Menurutnya ini rencana yang dilakukan terlalu jauh lompatanya.
Dalam penerapan mekanisme pelaksanaan sistem bekerja seperti apa, siapa saja yang bisa bekerja di rumah, siapa yang mengkontrol, itu perlu menjadi perhatian jika penerapan kebijakan ASN bisa bekerja di rumah resmi dijalankan.