News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobolan ATM

Anak di Bawah Umur jadi Pelaku Pembobolan ATM Senilai 27,3 Juta, Menyamar dengan Kenakan Jilbab

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pelaku mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM

TRIBUNNES.COM - Terjadi aksi pembobolan ATM senilai Rp 27.300.000 yang dilakukan anak di bawah umur berinisial AA (14), Maulafa, Kota Kupang.

Seorang siswi yang duduk di bangku SMP membobol rekening ATM milik kerabatnya sendiri.

Korban diketahui bernama Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dijelaskannya, saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.

Menurut penuturan korban, pelaku diasuh dan bahkan disekolahkan oleh korban.

Ibu kandung pelaku yang mengetahui gaya hidup anaknya yang mempunyai banyak uang merasa curiga.

Lantas ia menanyakan kepada Margaretha (korban) untuk konfirmasi apakah sang korban merasa yang kehilangan uangnya.

Setelah korban mengecek tas dan dompetnya, ia baru mengetahui ATM dari rekening bank NTT hilang dan uang raib terkuras.

Secara lengkap, berikut kejadian selengkapnya yang telah dirangkum Tribunnews.com melansir dari Pos-Kupang.

Kronologi kejadian sebagai berikut:

1. Pelaku beraksi selama 9 hari.

Pelaku melakukan aksinya dimulai dari tanggal 9 hingga 17 November 2019.

Pelaku membobol rekening korban mendatangi ATM bank NTT milik korban.

Pelaku mengenakan jilbab sebagai penyamaran agar tidak dikenal.

Selain itu, pelaku juga memakai masker ketika memasuki ruang ATM.

2. Aksi pembobolan dilakukan secara bertahap.

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

3. Ibu kandung pelaku curiga pada anaknya

Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

4. Korban melapor ke pihak bank NTT

Setelah merasa kehilangan ATM-nya, korban segera menghubungi pihak bank NTT untuk memblokir rekeningnya.

5. Korban melapor ke Mapolres.

Kasus ini pun langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kupang Kota pada Jumat (22/11/2019).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.

6. Polisi berhasil mengamankan korban dan mendapatkan barang bukti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

7. Pelaku mengakui perbuatannya

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Fakta kejadian kasus pembobolan ATM oleh anak di bawah umur:

1. Pelaku tinggal satu atap dengan korban sebagai anak asuh korban.

Pelaku pembobolan AA (14), selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.

"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban,

2. Pelaku sempat menarik uang sebelum kartu ATM diblokir bank.

Namun satu jam sebelum korban menghubungi pihak bank NTT untuk pemblokiran ATM, pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2.000.000 dari rekening korban.

3. Korban mengetahui ATM-nya raib dari cerita ibu pelaku.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan dirumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

4. Pelaku menggunakan uang hasil pembobolan ATM untuk kepentingan pribadi dan menraktir teman-temannya.

5. Pelaku terancam 5 (lima) tahun penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

6. Pelaku di bawah umur dan diadakan diversi

Menurut keterangan Kasat Reskrim, karena alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini