TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus Presiden Joko Widodo bakal digaji Rp 51 juta per bulan.
Salah satu stafsus baru dari kalangan milenial Aminuddin Ma'ruf mengaku gaji adalah hak pribadi yang harus diambil.
"Hak itu harus diambil," kata Ma'ruf di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Baca: Cerita Aminuddin Maruf Sebelum Diangkat Jadi Staf Khusus Presiden
Baca: Reuni 212, Panitia: Jutaan Jemaah 212 Akan Hadir di Monas pada 2 Desember 2019
Baca: Soal 7 Stafsus Milenial, Kecil Kemungkinan Jokowi Mau Dengar Masukan Mereka
Namun Ma'ruf sendiri mengaku baru tahu ia bakal digaji sebesar itu untuk posisi staf khusus presiden.
"Saya baru tahu malah itu, gajinya segitu," ucap dia.
Dengan gaji yang cukup besar, sejumlah pihak meragukan kinerja para staf khusus milenial ini.
Ma'ruf pun enggan ambil pusing dan mengatakan semua keraguan tersebut hanya bisa dijawab dengan berjalannya waktu.
"Waktu yang bisa menjawab. Yang bisa menjawab itu hasil," katanya.
Sementara itu, Wasekjen DPP PP Ahmad Baidowi menjelaskan besaran gaji yang ditetapkan untuk staf khusus presiden merupakan bagian protokoler kenegaraan.
Sehingga nominalnya pun disesuaikan dengan aturan tersebut.
"Memang tak bisa dihindari, mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara," kata Baidowi.