News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerbitan Sertifikat Tanah hingga November Capai 8,5 Juta, Begini Unggahan Jokowi

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat tanah saat penyerahan di Halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019). Presiden menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ungkapan Rasa Senang Jokowi

Presiden Jokowi pun mengungkapkan rasa senangnya atas hal ini dengan mengunggah postingan di akun twitter @jokowi.

Dalam postingan itu, Jokowi mengunggah sebuah ilustrasi foto.

Pada ilustrasi tersebut berisikan orang-orang yang tengah mengacungkan tangan dengan membawa sebuah sertifikat tanah.

Jokowi lantas mengajak warga net untuk mencoba menemukan dirinya ditengah kerumunan banyak orang tersebut

"Temukan saya dalam gambar ini. Ada jurnalis, juru kamera, dan orang-orang yang tengah helai-helai sertifikat tanah penerbitannya kita percepat semenjak tiga tahun terakhir.

Sejak 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat dari sebelumnya." tulis akun @Jokowi.

Penerbitan sertifikat tanah

Proses menerbitkan sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata tak dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program penerbitan sertifikat tanah ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Berikut syarat dan tahap penerbitan sertifikat tanah dilansir dari Kompas.com.

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini