Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
I Made Leo mengingatkan agar tidak hanya berpikir sempit untuk kepentingan politik jangka pendek, ketika mewacanakan menambah masa jabatan presiden.
"Pembatasan dua periode bertujuan membatasi Presiden yang memerintah berlama-lama berkuasa," ujar I Made Leo Wiratma kepada Tribunnews.com, Minggu (24/11/2019).
Usulan masa jabatan presiden tiga periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Baca: Wasekjen PPP: Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Sejalan dengan Semangat Reformasi
Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan,"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Memang kata dia, jika Presiden yang memerintah secara baik dan berhasil dengan baik, maka perubahan periode jabatan menjadi tiga periode akan bermanfaat baik bagi negeri ini.
Namun, Indonesia tidak selalu mendapat Presiden yang memerintah dengan baik.
Baca: Bamsoet Tegaskan Isu Presiden Bisa Jabat 3 Periode Muncul dari Masyarakat: Kami Hanya Wadah Aspirasi
Apa jadinya Presiden yang memerintah dengan tidak baik berkuasa selama tiga periode?
Selain itu, dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden juga memberi ruang regenerasi kepemimpinan nasional.
"Indonesia memiliki banyak pemimpin nasional yang baik, hanya saja banyak di antara mereka tidak terpilih menjadi Presiden," jelasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan, perubahan masa jabatan presiden itu bukan hanya saat ini saja akan berlaku.
Baca: Ketua MPR Bamsoet Dorong Rekonsiliasi Nasional di Bidang Ekonomi
Jangan sampai perubahan masa jabatan presiden ini hanya akan meninggalkan penyesalan di masa mendatang.
"Ini namanya kepentingan politik sempit dan jangka pendek, pragmatis. Dengan demikian MPR harus benar-benar mempertimbangkan dengan sangat hati-hati dan matang untuk mengubah periode jabatan Presiden agar tidak terkesan tambal sulam dalam mengamandemen UUD 1945," katanya.