News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Sebut Gaji Rp 51 Juta Bukan Hal Fantastis

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angkie Yudistia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angki Yudistia menekankan persoalan gaji sebesar Rp 51 juta per bulan sebagai staf khusus presiden, bukanlah suatu hal yang fantastis.

"Soal besaran gaji, relatif yah dan sudah ada aturan dari negara yang bisa dilihat transparan," ujar Angkie dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Menurutnya, dia bersama enam staf khusus presiden dari kalangan milenial lainnya, telah memiliki pekerjaan sebelum masuk ke dalam lingkaran Istana Kepresidenan.

"Tujuan kami bersedia bukan karena gaji, karena kami sudah berkiprah di luar sebelumnya," papar Angkie.

Baca: Soal Stafsus, PMKRI: Aminuddin Maruf Aktivis Lintas Generasi, Suku, Agama Ras dan Golongan

Angkie yang saat ini berusia 32 tahun dan merupakan pendiri Thisable Enterprise, mengaku akan bekerja secara maksimal bantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dari sudut pandang kalangan milenial.

"Kami membantu Pak Jokowi untuk lebih dekat dengan gagasan milenial, sehingga kita bisa melombat bersama," tuturnya.

Ide ataupun gagasan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi nantinya, kata Angkie, akan sejalan dengan program kerja pemerintah dan pastinya disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

"Saat ini kami sudah diskusi mengenai kartu prakerja dan kami hendak melakukan inovasi apa yang bisa dilakukan," tuturnya.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini