Ingat, Dini Hari Nanti Ada Maintenance di Portal SSCASN, Layanan SSCASN Tak Akan Bisa Diakses
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan akan ada waktu perbaikan atau maintenance di portal SSCASN https://sscn.bkn.go.id/.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter BKN @BKNgoid.
BKN menjadwalkan perbaikan sistem pada Selasa (26/11/2019) mulai pukul 00.01-05.00 WIB.
Selama waktu proses maintenance tersebut, portal SSCASN tidak akan bisa diakses.
"#SobatBKN, BKN jadwalkan Scheduled Maintenance u/ sesuaikan setting portal SSCASN pd Selasa, 26 Nov 2019 pukul 00.01-05.00 WIB.
Selama itu, portal SSCASN tak dpt diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg timbul.
#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN", tulis akun BKN.
BKN di halaman awal portal SSCN juga selalu mengingatkan perihal waktu perbaikan ini.
"Akan diadakan pemeliharan terjadwal sistem SSCASN pada tanggal 26/11/2019 pukul 00.01 - 05.00 sehingga seluruh layanan SSCASN tidak akan bisa diakses pada waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis BKN di portal SSCN.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menginformasikan terkait beberapa imbauan mengenai batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Imbauan tersebut dikeluarkan pihak BKN dalam sebuah surat yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negar, Bima Haria Wibisana pada Jumat (22/11/2019).
Isi surat bernomor K 26-30/V 189-3/99 tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga pemerintah Non Kementerian, Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat menteri PANRB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 perihal pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas dan berdasarkan hasil rapat Panselnas pada Kamis (21/11/2019).
Adapun dalam surat tersebut, BKN mengimbau kepada instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019 namun belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran (SE) MenpanRB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.
BKN juga mengimbau agar instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kuang dari 15 hari, diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai 15 hari kalender.
Sementara itu bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
Adapun bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, instansi yang ingin melakukan perubahan terkait batas waktu pendaftaran diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada BKN selaku Ketua Panselnas CPNS 2019.
Cek Instansi Kapan Tutup Pendaftaran
Sebelumnya, BKN melalui akun resmi di Twitter @BKNgoid, mengingatkan bahwa rata-rata pendaftaran di berbagai instansi akan ditutup pada minggu ini.
Untuk itu, BKN mengimbau kepada pelamar yang belum menentukan formasi agar mempertimbangkan masa pendaftaran intansi yang akan dipilih.
Untuk mengecek informasi perihal masa pendaftaran di tiap-tiap instansi, pelamar CPNS 2019 dapat mengecek di laman sscndata.bkn.go.id/tutup.
Di laman tersebut, akan ditampilkan tenggat waktu pendaftaran masing-masing intansi mulai kapan dibuka hingga kapan pendaftaran akan ditutup.
(Tribunnews.com/Tio)