News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Politikus PPP: Erick Thohir Harus Revisi Peraturan Menteri BUMN Jika Ingin Ahok Mundur dari PDIP

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Baidowi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tidak perlu mundur dari PDI Perjuangan setelah menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Pernyataan yang dilontarkan Awiek merujuk pada Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Pebruari 2015, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

Baca: Penunjukan Susi, Jonan, dan Rudiantara Jadi Bos BUMN Dinilai Sebagai Pemberdayaan Lanjutan

Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

"Adapun status Ahok di Parpol sepanjang tidak menjadi pengurus maka boleh sebagaimana ketentuan Permen BUMN tahun 2015," kata Awiek kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2019).

Sebagaimana diketahui, Ahok hanyalah kader biasa di PDI Perjuangan.

Jika pemerintah menghendaki BUMN steril dari partai politik, maka dia menyarankan agar Erick Thohir merevisi Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015.

"Jika itu, maka Menteri BUMN harus merevisi Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015," jelasnya.

Baca: Politikus PPP Berharap Ahok dan Chandra Hamzah Bisa Tingkatkan Keuntungan Pertamina dan BTN

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan semua komisaris di BUMN harus mundur dari partai.

"Semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai," ujar Erick Thohir di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaannya di partai bila diangkat sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Baca: IPW Duga Komjen Condro Kirono akan Pensiun Dini dari Polisi

Hal itu disampaikan Hasto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini