News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Anda bisa mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak.

Berikut Tribunnews.com rangkum tata cara daftar NPWP Online beserta syarat-syaratnya.

NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.

Dilansir dari laman pajak.go.id, Selasa (26/11/2019) tata cara dan syarat daftar NPWP.

Syarat Mendaftar NPWP Online

1. Syarat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantor

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat NPWP Pribadi untuk Wirausaha/Pekerja Bebas

Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000.

Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pajak.go.id)

3. Syarat NPWP Pibadi untuk Wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suami.

Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ada dua cara untuk mengajukan pembuatan NPWP.

Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secra online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.

Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

3. Isi formulir pengajuan NPWP.

4. Serahkan berkas ke petugas

5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (online-pajak.com)

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.

3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail Anda.

5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.

6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.

9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.

10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail Anda.

12. status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini