News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar.

Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris. 

Berikut ketentuannya: 

1. Gaji Ahok Sebesar 45 % dari Besaran Gaji Direktur Utama Pertamina

Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018. 

Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 untuk tersangka mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Ilham Rian Pratama)

Dalam peraturan tersebut,  gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK

2. Gaji Wakil Komisaris dan Komisaris

Untuk Wakil Komisaris dan Komisaris lainnya, besaran gaji atau honorarium juga berbeda.

Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. 

Sedangkan Komisasris mendapatkan honorrium sebesar 90 persen dari besaran honoroarium atau gaji yang diterima Komisaris Utama.

Aturan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini