3. Insentif Kerja
Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem.
Merujuk definisi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Besaran insentif kerja di tetapkan sebagai berikut:
- Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5% dari besaran insentif kerja Direktur Utama
- Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama
4. Tunjangan dan Fasilitas Lain
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris berhak penghasilan mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan.
Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari:
Honorarium
Tunjangan, yang terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.
Fasilitas, yang terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI).
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 bisa anda akses di tautan ini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono, TribunJabar/ Dennis Destriyawan)