News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

CEK FAKTA: Pertamina Sebut Gaji Ahok Rp 3,2 Miliar Hoaks, Ini Aturan Gaji untuk Komisaris Utama

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina memberikan tanggapan perihal gaji Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang disebut sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra membantah gaji dan kompensasi komisaris dan direksi Pertamina sebesar Rp 3,2 miliar.

"Gaji Rp 3,2 miliar angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu hoaks, jangan dipercaya," kata Basuki, dilansir TribunJabar.

Basuki mengatakan tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.

"Kita juga tidak tahu dari mana angka bisa sebesar itu. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).(Tribunnews/JEPRIMA)

Basuki memberi klarifikasi saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, soal gaji dan kompensasi yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ridwan Bae mengatakan dalam rapat tersebut bila di media sosial ramai membicarakan soal gaji Komisaris Utama PT Pertamina.

"Gaji komisaris utama Rp 3,2 miliar, gaji Presiden saja cuma Rp 62 juta sama tunjangan," kata Ridwan Bae di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurut Ridwan, hal itu disinggung lantaran harga tiket yang melonjak akibat aviation turbine (Avtur) atau bahan bakar penerbangan yang dirancang untuk pesawat terbang bermesin turbin gas.

"Ini butuh penjelasan terperinci, angka Rp 3,2 miliar dikaitkan harga tiket terkait mahalnya avtur?" tanya Ridwan.

Meski menegaskan informasi gaji Rp 3,2 miliar tidak benar, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra tidak menjelaskan berapa besaran gaji yang diterima direksi dan komisaris Pertamina termasuk Ahok. 

Lantas bagaimana aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk Ahok dan komisaris lainnya? 

Secara mendasar, gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. 

Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin. 

Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris. 

Berikut ketentuannya: 

1. Gaji Ahok Sebesar 45 % dari Besaran Gaji Direktur Utama Pertamina

Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018. 

Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 untuk tersangka mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Ilham Rian Pratama)

Dalam peraturan tersebut,  gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK

2. Gaji Wakil Komisaris dan Komisaris

Untuk Wakil Komisaris dan Komisaris lainnya, besaran gaji atau honorarium juga berbeda.

Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. 

Sedangkan Komisasris mendapatkan honorrium sebesar 90 persen dari besaran honoroarium atau gaji yang diterima Komisaris Utama.

Aturan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018. 

3. Insentif Kerja

Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris juga berhak mendapakan insentif kinerja/bonus atau disebut tantiem. 

Merujuk definisi dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Besaran insentif kerja di tetapkan sebagai berikut: 

  • Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama. 
  • Wakil Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 42,5% dari besaran insentif kerja Direktur Utama
  • Komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama

4. Tunjangan dan Fasilitas Lain

Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris berhak penghasilan mulai dari gaji atau honorarium hingga fasilitas kesehatan. 

Secara lengkap penghasilan Dewan Komisaris terdiri dari: 

Honorarium

Tunjangan, yang terdiri atas: Tunjangan hari raya, Tunjangan transportasi, Asuransi purna jabatan.

Fasilitas, yang terdiri atas: Fasilitas kesehatan; Fasilitas bantuan hukum; dan Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI). 

Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 bisa anda akses di tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono, TribunJabar/ Dennis Destriyawan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini