News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rudiantara Jadi Dirut PLN

Ditunjuk oleh Erick Thohir, Ini Rekam Jejak Rudiantara yang Resmi Jadi Dirut PLN

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pada konferensi pers Halodoc dan BPJS Kesehatan di The Hermitage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Halodoc bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengembangkan dan memperluas layanan kesehatan digital yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia dalam urusan kesehatan. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara resmi ditunjuk sebagai sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Keputusan penunjukkan Rudiantara sebagai Dirut PLN disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pramono Anung mengungkapkan bahwa Rudiantara telah selesai menjalankan fit and propper test dari Tim Penilai Akhir (TPA).

Pramono Anung menyatakan jika dirinya sudah menandatangani keputusan pengangkatan Rudiantara sebagai Dirut PLN.

"Mudah-mudahan segera dilantik, yang jelas saya sudah tanda tangan," ujar Pramono Anung dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Minggu (25/11/2019).

Nama Rudiantara mulai dikenal sejak dirinya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I, periode 2014-2019.

Sebelum menjadi Menkominfo, Rudiantara sudah lebih dulu berkecimpung dalam dunia telekomunikasi.

Dikutip dari Wikipedia, Rudiantara memulai karir sebagai General Manager Business Development di Indosat pada 1996.

Selain di Indosat, Rudiantara juga pernah bekerja di perusahaan provider komunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata dan Telkom.

Tak hanya itu, Rudiantara pernah menjabat sebagai Wakil Dierektur Utama di PLN.

Selama menjadi Wakil Direktur Utama di PLN, Rudiantara terlibat dalam pencarian pendanaan perusahaan terutama pinjaman untuk proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt.

Dalam perjalanan karirnya, Rudiantara telah menduduki berbagai jabatan, seperti menajdi Wakil Presiden Direktur PT Semen Gresik, Presiden Direktur dan CEO PT Bukit Asam Transpacific Railways dan PT Rajawali Asia Resources, Wakil Direktur Utama PT PLN, serta Direktur Hubungan Korporat PT XL Axiata Tbk.

Tak hanya itu, beragam jabatan lain juga pernah diduduki oleh Rudiantara seperti Presiden Komisaris PT Rukun Raharja, Komisaris Independen PT Indosat Tbk sejak 1 November 2012, Komisaris Independen di PT Telekomunikasi Indonesia sejak 1 Januari 2011 hingga Mei 2012, serta menjadi Sekretaris Jenderal Asosiasi Telepon Seluler Indonesia.

Pria kelahiran Bogor 3 Mei 1959 ini, memulai pendidikan tingginya di Universitas Padjadjaran jurusan Statistika dan meraih gelar sarjana pada 1984.

Rudiantara kemudian melanjutkan pendidikannya di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen/ PPMA School of Management, dan meraih gelar MBA pada 1988.

Kini setelah jabatannya di Menkominfo digantikan oleh Johny G. Plate, Rudiantara ditunjuk sebagai Dirut PLN oleh Menteri Erick Thohir.

Saat menjadi Menkominfo periode 2014-2019, berbagai kebijakan telah dibuat oleh Rudiantara.

Adapun kebijakan-kebijakan Rudiantara saat jadi Menkominfo periode 2014-2019, antara lain:

1. Gerakan 1000 Starup Digital

Gerakan 1000 Starup Digital merupakan program yang bertujuan untuk melahirkan starup-starup baru yang berkualitas.

Kemkominfo telah membuka pendaftaran untuk pembinaan Gerakan 1000 Starup Digital pada tahun 2019.

2. Palapa Ring

Palapa Ring merupkan sebuah proyek kerjasama antara Pemerintah Badan Usaha (BPU) di sektor telekomunikasi dengan menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availbility payment.

3. Jaringan 4G tersebar secara nasional

Jaringan telekomunikasi 4G di Indonesia resmi berjalan pada Desember 2015.

Dengan jaringan 4G, internet menjadi lebih cepat serta terciptanya gagasan Indonesia Broadband Plan.

4. Registrasi Kartu SIM

Kebijakan registrasi kartu SIM diterapkan untuk pelanggan kartu prabayar.

Jika pemilik kartu SIM prabayar tidak meregistrasi nomornya dengan NIK dan KK maka tidak dapat mengakses jaringan telepon.

Melansir dari kominfo.go.id, tujuan dari aturan resitrasi karu SIM adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.

(Tribunnewscom/Nanda Lusiana Saputri/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini