News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Agnes Monica

Guru Besar Hukum Internasional UI: Status Kewarganegaraan Agnez Mo Perlu Dicek

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnez Mo saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pengecekan status kewarganageraan musikus Agnez Monica (Agnez Mo).

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Baca: Kok Bisa Agnez Mo Bilang Tak Punya Darah Indonesia? Simak Sesi Wawancaranya di BUILD Series

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," jelasnya.

Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kata dia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki Agnez Mo," kata dia.

Baca: Agnez Mo Sebut Tidak Punya Darah Indonesia, Ini Reaksi Nikita Mirzani, Merasa Patah Hati?

Lebih lanjut bila visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja, berarti ia selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Untuk itu pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," jelasnya.

Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo jadi sorotan.

Baca: Reaksi Artis Lain Lihat Klarifikasi Agnez Mo Akui Tak Berdarah Indonesia, Komen Daniel Mananta Viral

Video rekaman wawancaranya dengan BUILD yang diunggah 22 November 2019 sedang viral.

Pernyataan Agnez Mo pada video itu, yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia, sontak mengundang kritikan dan kecaman sejumlah pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini