News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kuasa Hukum Korban First Travel Minta Negara Tanggung Jawab Berangkatkan Umrah

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Natalia Rusli Kuasa Hukum Jamaah Korban First Travel

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum jemaah korban penipuan agen First Travel, Natalia Rusli dengan tegas menuntut negara bertanggung jawab.

Natalia meminta setidaknya negara memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel.

"Apabila negara dalam hal ini tidak menunjukkan tanggung jawabnya, maka kami akan melakukan tindakan lebih tegas akibat dari ketidak pedulian tersebut," kata Natalia Rusli melalui YouTube Kompas Tv, Senin (25/11/2019).

Diketahui sebelumnya, sidang putusan terkait kasus penipuan First Travel yang direncanakan Senin (25/11/2019) di PN Depok, ditunda hingga Senin (2/12/2019) lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Humas PN Depok Nanang Herjunanto, melalui YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan putusan baru dapat diambil setelah musyawarah selesai.

Baca :  Kisah Eni dengan First Travel, Awalnya Dapat Kesan Positif Lalu Muncul Kejanggalan

Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sempat ricuh karena hakim mengumumkan akan menunda sidang putusan, korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jemaah korban penipuan di PN Depok.

Respons Jubir Jemaah Korban Penipuan First Travel 

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews, Juru Bicara jemaah korban penipuan agen First Travel, Eni mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat hadir sebagai narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (19/11/2019).

Ia menyayangkan pernyataan Yudi Triadi yang mengumumkan soal aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan ia dan rekan-rekannya tengah menunggu sidang putusan yang dijadwalkan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi. Itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tegas Eni.

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Kisah Eli Penjual Nasi Uduk

Eli korban penipuan First Travel yang merupakan pedagang nasi uduk menuturkan ia menabung selama tujuh tahun untuk berangkat umrah bersama sang ibunda.

Namun, hingga sang ibunda meninggal dunia, janji-janji First Travel tidak kunjung ditepati.

Tribunnews memberitakan sebelumnya, Eli hadir bersama rekan jemaah korban penipuan First Travel sebagai narasumber di ILC, Selasa (19/11/2019).

"Saya harus bangun jam 3 malam. Saya harus berjualan di pagi hari. Saya harus ngumpulin sedikit demi sedikit," ungkapnya.

Kisah Eni tersebut mendapat perhatian dari Ustaz Yusuf Mansur yang saat itu juga hadir sebagai narasumber di ILC.

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews, Ustaz Yusud Mansur tersebut menjanjikan Eli berangkat umrah pada Januari 2020 mendatang.

"Ibu Eli ini luar biasa, tadi saya dengerin, nggak ada saya kira yang nggak tersentuh. Tujuh tahun nabung lho? Insya Allah Bu Eli, Januari saya berangkatin umrah," tutur Ustaz Yusuf Mansur di ILC Tv One, Selasa (19/11/2019).

Aset First Travel yang Disita

Satu di antara aset First Travel yang disita negara adalah uang sejumlah Rp 1.539.935.000.

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:

1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.

2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.

3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.

4. Uang tunai senilai Rp 220.000.

5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.

6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.

7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.

(Tribunnnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini