TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dilantik sebagai Komisaris Utama Pertamina pada Senin (25/11/2019).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun mengungkap proses panjang dalam menyeleksi Ahok.
"Dalam proses itu prosesnya panjang, kita lihat berbagai faktor," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Senin (25/11/2019).
Pramono Anung menyampaikan proses rekrutmen seseorang menjadi Direksi terutama Direktur Utama maupun Komisaris Utama di BUMN melalui Tim Penilai Akhir tim (TPA).
Dalam hal ini, Pramono menyebut Ahok akan mengawasi sejumlah masalah sehingga ia juga menyebut Pertamina harus berubah.
"Kenapa kemudian diputuskan pak Ahok menjadi Komisaris Utama di Pertamina karena memang kita menyadari bahwa persoalan bangsa ini salah satunya mengenai current account deficit,"
"Dan current account deficit itu yang memberi kontribusi cukup besar adalah Pertamina dan PLN," imbuhnya.
Pramono menekankan penugasan Ahok paling utama di Pertamina yakni hal-hal yang berkaitan hal-hal tersebut di atas dengan memberikan pengawasan.
"Untuk memberikan pengawasan jangan sampai Pertamina tidak mau berubah, masih berkeinginan masih impor minyak padahal kita sudah punya substitusinya di antaranya adalah CPO baik B20, B30 yang akan dikembangkan menjadi B50," pungkasnya.
Lanjut, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Jokowi, Pramono Anung sebagai sekretaris, dan Erick Thohir sebagai menteri terkait.
Baca: Condro Kirono Dampingi Ahok Jadi Komisaris Pertamina, Arya Sinulingga Singgung Kemampuan
Baca: Tahun Depan Ada Reshuffle Kabinet, Ahok Diprediksi Jadi Menteri Jokowi
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai pemerintah yang seharusnya menjelaskan kepada masyarakat soal alasan pengangkatan Ahok.
"Dia (pemerintah) harus menjelaskan apa yang akan dia lakukan, ini jangan seperti akan ada agenda yang tersembunyi untuk memasukkan saudara Basuki," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Rabu (20/11/2019).
Fahri menjelaskan mengenai agenda tersembunyi terkait rencana masuknya Ahok ke BUMN.
Yang menjadi pertanyaan bolehkah Ahok yang sebelumnya mantan narapidana mecalonkan diri sebagai petinggi BUMN?
Menurut Pasal 27 UUD 1945, disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya serta wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Fahri beranggapan semua orang juga memiliki hak seperti Ahok untuk menduduki posisi penting di negara ini.
Wakil Ketua DPR ini juga mengatakan untuk soal kemampuan, ia termasuk yang menganggap BUMN memerlukan Ahok.
"Kalau soal talenta, saya termasuk yang menganggap BUMN itu memerlukan Saudara Ahok. Karena ada beberapa institusi di BUMN itu yang memerlukan orang keras memerlukan orang tegas" ucap Fahri.
Baca: Ahok Jelaskan Bedanya Jadi Gubernur DKI dengan Komisaris Utama Pertamina
Ia mempertanyakan ketika mengisi posisi jabatan tertinggi apalagi di lembaga yang diasumsikan oleh publik sebagai institusi pelayanan publik mestinya pemerintah harus menjelaskan.
Fahri juga menegaskan apa yang terjadi oleh Ahok tentu boleh terjadi kepada seluruh orang di Indonesia.
Apa yang terjadi dengan saudara Basuki haruslah boleh terjadi pada seluruh orang di seluruh Indonesia ini di setiap jengkal tanah Indonesia ini," tegasnya.
Lebih jauh Fahri Hamzah mengatakan akan mendukung rencana pemerintah ini jika undang-undang memperbolehkan.
"Kalau semua itu clear, undang-undang membolehkan dia kenapa tidak, kenapa kita mesti menghalang-halangi orang yang punya hak secara undang-undang untuk melakukannya," ujar Fahri.
Lanjutnya, di beberapa institusi BUMN memang membutuhkan seseorang yang kritis dalam berpikir dan tegas dalam bersikap seperti Ahok.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)