Satu di antara sejumlah aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai Rp 1.539.935.000.
Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:
1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.
2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.
3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.
4. Uang tunai senilai Rp 220.000.
5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.
6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.
7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.