News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Sidang Putusan Ditunda, Jemaah Korban First Travel di PN Depok Ricuh, Kecewa dan Merasa Dibohongi

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci.

Satu di antara sejumlah aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai Rp 1.539.935.000.

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:

1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.

2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.

3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.

4. Uang tunai senilai Rp 220.000.

5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.

6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.

7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong Kong.

(Tribunnnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini