News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).

"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui YouTube Kompas TV (25/11/2019).

"Musyawarah majelis selesai, baru bisa diputus," jelasnya.

Sidang putusan kasus First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).

Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan saat hakim memutuskan menunda sidang putusan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jamaah korban penipuan di PN Depok.

 Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban First Travel lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tuturnya.

Aset yang Disita

Satu di antara aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai sejumlah 1.539.935.000.

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini