TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019).
Nunik, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Nunik diperiksa tanpa adanya pengawalan dari ajudan.
Diketahui Nunik keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.57 WIB.
Setelah lebih dari delapan jam diperiksa, Nunik memilih diam saat keluar gedung.
Ia tetap tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Nunik terus berjalan dan mempercepat langkahnya untuk masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.
Sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggu Nunik di dekat Royal Kuningan Hotel.
Setelah Nunik masuk, mobil pun meninggalkan Jalan Kuningan Persada.
Dilansir Kompas.com, pemanggilan Nunik hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah tak hadir pada panggilan pertamanya, Rabu (20/11/2019) lalu.
Nunik terlihat mengenakan baju lengan panjang warna coklat dan kerudung coklat.
Ia datang di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.44 WIB tanpa memberi keterangan kepada awak media.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik menelisik pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta.