News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Miliaran Rupiah PUPR

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019).

Nunik, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Nunik diperiksa tanpa adanya pengawalan dari ajudan.

Diketahui Nunik keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.57 WIB.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sehabis diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, Selasa (26/11/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Setelah lebih dari delapan jam diperiksa, Nunik memilih diam saat keluar gedung.

Ia tetap tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Nunik terus berjalan dan mempercepat langkahnya untuk masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggu Nunik di dekat Royal Kuningan Hotel.

Setelah Nunik masuk, mobil pun meninggalkan Jalan Kuningan Persada.

Dilansir Kompas.com, pemanggilan Nunik hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah tak hadir pada panggilan pertamanya, Rabu (20/11/2019) lalu.

Nunik terlihat mengenakan baju lengan panjang warna coklat dan kerudung coklat.

Ia datang di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.44 WIB tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik menelisik pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta.

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu.

Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Daftar 12 tersangka :

  1. Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya
  2. Abdul Khoir Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama 
  3. Amran Hi Mustary Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara .
  4. So Kok Seng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa 
  5. Julia Prasetyarini dari unsur swasta
  6. Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga
  7. Damayanti Wisnu Putranti (Anggota Komisi V DPR RI)
  8. Budi Supriyanto (Anggota Komisi V DPR RI)
  9. Andi Taufan Tiro (Anggota Komisi V DPR RI)
  10. Musa Zainudin (Anggota Komisi V DPR RI)
  11. Yudi Widiana Adia (Anggota Komisi V DPR RI)
  12. Rudi Erawan (Bupati Halmahera Timur 2016-2021)

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini