News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Arya Sinulingga Bantah Ahok Pernah Dilindungi KPK: Siapa, sih, Ahok sampai KPK Tidak Berani?

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dalam acara ILC, Selasa (26/11/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membantah pernyataan Marwan Batubara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut pernah melindungi Ahok dalam kasus korupsi.

Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Arya Sinulingga menyebut, KPK bersifat independen, sehingga tidak mungkin KPK melindungi Ahok dari kasus korupsi.

Ia kemudian memberi contoh kasus korupsi yang menjerat menteri Presiden Jokowi sebelumnya.

Dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Arya menyebut KPK berani untuk menangkap menteri Jokowi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita tahu KPK sangat independen, menterinya Pak Jokowi yang kemarin ada berapa orang yang ditangkap?" ujar Arya, Selasa (26/11/2019).

Ia kemudian mempertanyakan siapa Ahok hingga KPK tidak berani untuk menangkapnya jika memang terbukti bersalah.

"Artinya menteri Pak Jokowi saja ditangkap, apalagi seorang Ahok, siapa sih Ahok sampai KPK tidak berani?" jelas Arya.

Arya kemudian mengatakan, KPK tidak meneruskan kasus korupsi yang pernah dilayangkan kepada Ahok dulu, karena Ahok terbukti tidak melakukan korupsi.

"KPK jelas-jelas tidak menyatakan ini ada korupsinya, KPK tidak meneruskannya," lanjut Arya,

Arya kemudian menyebut Marwan Batubara sedang halusinasi karena pernyataannya tersebut.

"Tadi semua yang dikatakan Bang Marwan adalah halusinasinya," kata dia.

"Jadi kalau dikatakan kaum milenial, Bang Marwan dalam kondisi halu," lanjut Arya.

Staf Khusus Erick Thohir ini menyebut hanya tinggal Marwan saja yang masih menghakimi Ahok dengan pernyataannya.

"Semua perangkat hukum sudah menjalankan tugasnya, jadi yang menghakimi tinggal Bang Marwan doang," ujar Arya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyinggung kasus RS Sumber Waras yang pernah menjerat Ahok.

Adu argumen Marwan Batubara dan Arya Sinulingga soal Ahok. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

Ia mengatakan, KPK memutuskan Ahok tidak ada niat jahat, saat ada dua bukti dalam kasus tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bagaimana sikap KPK terhadap Ahok, misalnya dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.

"Meskipun sudah tersedia minimal alat bukti itu dua, ternyata ada empat atau lima untuk Ahok itu diproses lebih lanjut ke pengadilan, KPK mengatakan Ahok tidak ada niat jahat," lanjut Marwan.

Marwan menyebut Ahok dilindungi oleh KPK, dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan punya integritas.

Ia tidak bisa menerima jika Ahok dikenal sebagai orang yang baik oleh masyarakat.

"Kita ini adalah hukum, Pak Ahok ini sudah dilindungi oleh KPK, dia dilindungi dari kasus-kasusnya lalu dikampanyekan sebagai orang baik, punya integritas," ujar dia.

"Saya kira tidak bener, saya tidak bisa menerima itu," lanjut Marwan.

Marwan juga mengaku tidak setuju jika Ahok dianggap sebagai orang yang bersih dari kasus korupsi.

Selain itu, ia juga tidak setuju jika Ahok disebut sebagai putra terbaik bangsa Indonesia dan sosok pendobrak.

"Sebetulnya Ahok sudah sangat layak untuk diproses di pengadilan, sehingga tidak benar juga kalau dianggap orang ini adalah orang yang bersih, apalagi kalau disebut sebagai putra terbaik bangsa, atau bisa menjadi pendobrak," jelasnya.

Selain itu, Marwan Batubara mengatakan Ahok tidak mempunyai kualifikasi sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara (NET)

Marwan menyampaikan untuk menjadi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengikuti peraturan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri BUMN.

"Soal kualifikasi kelayakan, bahwa di pengurus BUMN itu apakah menjadi direksi atau komisaris, itu harus mengikuti yang ada di Undang-undang BUMN Nomor 19 tahun 2003, kemudian ada Permen SDM Nomer 2 tahun 2015, ada Permen Nomer 1 Tahun 2011 tentang governments," ujar Marwan.

"Kalau kita membandingkan syarat-syarat yang ada dalam peraturan ini dengan profil dan sepak terjang Ahok selama ini, terutama saat menjadi Bupati di Belitung Timur, kemudian menjadi Gubernur DKI, maka banyak sekali hal-hal yang tidak terpenuhi," jelasnya.

"Kalau bicara aturan, Pak Ahok ini tidak qualified," lanjut Marwan.

Selain itu, menurut Marwan, Ahok sebelumnya mempunyai beberapa kasus korupsi.

Ia mengaku sudah pernah melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017.

"Kedua, Pak Ahok ini menyandang hampir 11 atau 12 kasus dugaan korupsi, dan ini pernah saya laporkan bersama teman-teman LPK ke KPK, sekira bulan Juli 2017," ujar dia.

Menurutnya, kasus korupsi yang ia laporkan itu mempunyai bukti yang layak untuk diproses di pengadilan.

"Sebetulnya kasus-kasus itu sudah cukup banyak bukti-bukti permulaan, yang kalau menurut aturan ini sudah layak untuk diproses di pengadilan sebetulnya memang layak begitu," ujar Marwan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini