Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Untuk mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi, pelamar wajib mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinilai pihak instansi tidak memenuhi persyaratan.
Pelamar tidak diperbolehkan untuk mengunggah dokumen baru.
Pelamar hanya diwajibkan mengisi alasannya saja.
Setelah itu, pelamar jangan lupa untuk menandai checkbox.
Kemudian dapat klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' yang terdapat disamping tulisan checkbox.
Adanya massa sanggah ini telah diberitahukan oleh BKN pada media sosial Instagram @BKNgoid pada 8 November 2019 lalu.
Dalam unggahannya BKN memberitahukan cara atau tahapan dari 'masa sanggah' yakni,
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai," tulis BKN pada unggahannya tersebut.
Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," lanjut tulisannya.
Diketahui untuk pengumuman sanggah akan dirilis pada 26 Desember 2019. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)