TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada mantan Gubernur Provinsi Riau itu tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dadang pun meminta Jokowi untuk memberi penjelasan secara terbuka mengenai alasannya memberikan grasi pada Annas.
"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," ujarnya.
Hingga saat ini, Dadang menuturkan, pihaknya belum menerima informasi dari Jokowi terkait alasan pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau tersebut.
Namun Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.
"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya.
Meskipun Kecewa, KPK Tetap Hargai Pemberian Grasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kecewa saat menerima informasi soal pemberian grasi oleh presiden Jokowi tersebut.
Dilansir dari Kompas TV, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pihaknya kaget dengan informasi yang diterima namun secara kelembagaan KPK akan tetep menghargai keputusan presiden.
"Kami cukup kaget tetapi bagaimana pun juga secara kelembagaan KPK menghargai kewenangan presiden," ungkap Febri, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (26/11/2019).
Namun, Juru Bicara KPK itu berharap pemberian grasi tak berdampak pada kasus suap alih fungsi lahan hutan yang hingga kini masih ditangani KPK.