TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/11/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD menyoroti beberapa persoalan.
Satu di antaranya adalah soal kepulangan Habib Rizieq Shihab, pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, persoalan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Agama, Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Mahfud MD mengungkapkan, ia dan para menteri lain sudah berdiskusi dan menemukan tidak adanya pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada Rizieq Shihab.
Mahfud juga menyarankan, Rizieq Shihab agar melapor ke kedutaan atau konsulat jenderal Indonesia, jika ada kendala terkait visa kepulangannya.
"Kami tadi berdiskusi, ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia."
"Sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa karena alasannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya," tutur Mahfud MD melalui konferensi pers yang disiarkan oleh akun resmi Twitter milik Kemenko Polhukam.
Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak mempunyai bukti jika ada pencekalan.
Mahfud mempersilakan, jika memang ada bukti sekecil apapun, diserahkan saja kepada kementerian terkait.
"Kalau memang ada, bukti sekecil apapun, kalau dicekal oleh pemerintah Indonesia ya silahkan serahkan kepada menteri Agama, Menkopolhukam atau Mendagri nanti akan diproses dan akan diklarifikasi sejelas mungkim, kalau memang ada," ujarnya.
Mahfud memastikan, Kedubes dan Konjen di Jeddah siap membantu WNI jika menemui masalah sekecil apapun.
Mahfud juga menambahkan, sampai saat ini, tidak ada laporan pencekalan Rizieq Shihab.
Menurut Mahfud, kabar pencekalan Rizieq Shihab hanya didengar lewat Youtube dan media sosial.