News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Almarhum Romi Herton Ungkap Pemberian Uang Rp 20 Miliar untuk Muhtar Ependy

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyito Herton, istri mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, mengungkap pernah memberikan uang senilai Rp 20 Miliar kepada pengusaha Muhtar Ependy.

Pemberian uang itu terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya pasangan calon Romi Herton dan Harno Joyo kalah di Pilkada Kota Palembang tahun 2013.

"Saya tidak mengetahui terlalu banyak, tetapi suami saya menyampaikan Muhtar awalnya minta sediakan uang Rp 15 miliar," ungkap Masyito, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan pencucian uang atas nama terdakwa, Muhtar Ependy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca: Sejak Awal Zico Sudah Duga Permohonan Uji Materi UU KPK Bakal Ditolak MK

Pemberian uang merupakan kesepakatan antara Muchtar dengan Almarhum Romi Herton. Uang dikumpulkan di salah satu apartemen di Jakarta. Uang Rp 15 miliar itu terdiri dari pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS).

Dia menjelaskan uang disimpan ke dalam koper besar. Menurut dia, uang dibawa bersama temannya, pembantu rumah tangga dan tiga ajudan suaminya. Uang itu dibawa ke bank menjelang Magrib sesuai permintaan Muchtar.

"Untuk yang rupiah nilai mencapai Rp 11 Miliar. Itu ada sekitar 4-5 koper. Dan yang Rp 4 miliar dalam bentuk dollar AS di tas biru merek Nike. Saya ditelepon Muhtar untuk mengantarkan uang ke Bank Kalimantan Barat di daerah Mangga Dua," ujarnya.

Baca: Hari Ini, MK Gelar Sidang Gugatan Uji Materi Terkait Pembatalan Pengesahan Revisi UU KPK

Pada saat penyerahan uang ke bank, kata dia bank sudah tutup. Di bank hanya ada dua teller, satpam, manajer bank, Iwan Sutaryadi dan Muhtar Ependy.

Uang itu secara keseluruhan diserahkan ke Ependy dan Iwan. Iwan menghitung uang. Masyito mengonfirmasi Ependy meminta uang tambahan Rp 5 miliar setelah putusan di MK memenangkan pihak suaminya.

"Muhtar Ependy datang ke rumah saya meminta uang itu. Saya atas seizin suami menyiapkan uang sekitar Rp 2,5 Miliar. Saya masukkan ke kardus dan diberikan tunai ke Muhtar Ependy. Transfer 2 kali sebesar total Rp 2 miliar dan terakhir Rp 500 juta ditransfer juga," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini