News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Meminta majelis hakim menolak nota keberatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Muhammad Asri Irwan, JPU pada KPK, saat membacakan tanggapan JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, dia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor 97/TUT.01.04/24/2019 tanggal 31 Oktober 2019 telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Wawan Sebut Dakwaan Jaksa Hasil Copy Paste

Hal ini sebagaimana ditentukan di Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan secara hukum sah untuk jadikan dasar memeriksa dan mengadili pidana atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Menyatakan sidang pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi nomor 99 pidsus tpk 2019 PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Jakarta 28 November 2019 penuntut umum pada KPK," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

Baca: Sosok Artis FNJ yang Temani Wawan ‘Cek-In’ di Hotel, Berusia 19 Tahun dan Bintangi Sinetron Striping

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai  Rp 100.731.456.119.

Dakwaan jaksa disebut hasil copy paste

TB Sukatma, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak cermat menyusun surat dakwaan.

Menurut dia, JPU pada KPK tidak cermat menguraikan keuntungan yang didapat Wawan dan tak cermat menguraikan sangkaan tindak pidana dengan harta benda yang disita, khususnya untuk tahun 2005-2012.

"Dakwaan a quo tak cermat menguraikan dan menunjukkan keuntungan didapat terdakwa dari hasil tindak pidana, karena tidak pernah disebut dengan jelas dan cermat apa yang menjadi sumber dari apa yang disebut penuntut umum sebagai “keuntungan tidak sah”" kata TB Sukatma, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca: Respons Erick Thohir Sikapi Kabar Ditangkapnya Seorang Pejabat BUMN Oleh Densus 88

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini