News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan

Dia menjelaskan, dakwaan jaksa tidak secara jelas menjelaskan antara keuntungan yang didapat kliennya dengan tindak pidana yang didakwakan selama tahun 2005-2012.

Selain itu, disebutkan, terdakwa mendapat keuntungan dari 10 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 sekitar Rp 39.470.124.426 dan 4 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD-P TA 2012 Rp 10.613.349.510.

Baca: KPK Belum Jerat Tersangka Baru Sejak Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

Kemudian, terdakwa Wawan disebutkan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan kota Tangerang Selatan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7.941.630.033

"Maka dakwaan telah disusun secara tidak cermat. Sehingga, kata dia, dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Maka dakwaan batal demi hukum," ujarnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyebutkan uraian perbuatan di dakwaan Kedua-Pertama dan Kedua-Kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga.

Padahal, kata dia, dakwaan bersifat kumulatif.

Baca: Anak Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK

Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwaan.

"Bahwa tidak jelasnya uraian fakta kejadian atas suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagaimana dirumuskan di dakwaan a quo menunjukkan dakwaan a quo telah disusun secara tidak jelas, oleh karena itu Dakwaan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan karenanya dakwaan batal demi hukum," tutur jaksa.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Wawan juga menyebut jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Dia menegaskan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini