News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Koruptor

Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mempertanyakan dasar pemberian pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

Annas Maamun sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.

Mantan Gubernur Riau itu dipenjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan.

Laode M Syarif mengatakan KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia menyampaikan, isi dari surat pemberitahuan tersebut adalah memberitahukan adanya pemberian grasi oleh Presiden Jokowi, dan meminta KPK untuk melaksanakan keputusan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, sama Dirjen Lapas, bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan grasi tersebut," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Laode mengaku KPK belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan.

"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK, tetapi kami belum mendapat informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," jelas Laode.

Diketahui, Presiden Jokowi memberi pengurangan hukuman penjara selama 1 tahun, sehingga hukuman Annas menjadi 6 tahun penjara.

Setelah kabar pemberian grasi itu beredar, Jokowi angkat bicara terkait alasan pemberian grasi tersebut.

"Semua yang diajukan kepada saya, kita kabulkan, coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa coba dicek," ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Jokowi mengatakan pemberian grasi kepada Annas itu sudah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sudah mempertimbangkannya.

"Kenapa itu diberikan, karena dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan kedua dari Menkopolhukan juga seperti itu," jelas Jokowi.

Presiden Jokowi usai melepas Kontingen Indonesia yang akan mengikuti SEA Games ke-30 Filipina tahun 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019) sore. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini