News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

AD/ART FPI Singgung Khilafah, Budiman Sudjatmiko: Dalam Konstitusi Dapat Membunuh NKRI

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budiman Sudjatmiko saat menjadi narasumber di Program Rosi, Kompas TV pada Kamis (28/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko menyoroti polemik perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas yang terganjal oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal ini diungkapkan oleh Budiman Sudjatmiko dalam program Rosi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung terkait poin khilafah islamiyah di dalam AD/ART FPI.

Menanggapi hal ini, Budi Sujatmiko menyebut kalau SKT ini diizinkan maka dalam konstitusinya akan dapat membunuh Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

"Ya kalau AD/ART nya seperti yang dikatakan Pak Mendagri, menurut saya bagaimana sebuah negara mengizinkan sebuah ormas atau organisisasi yang dalam konstitusinya ingin membunuh negara itu," ujar Budiman.

"Anda tidak bisa mendirikan khilafah di atas NKRI yang hidup," imbuhnya.

Menurut politisi PDIP ini tidak sekedar dapat membunuh ide, melainkan juga bisa membunuh secara fisik.

"Bukan sekedar ide pancasila yang dapat dibunuh, orang yang mendukung pancasil juga bisa dibunuh," tambahnya.

Budiman juga menyinggung terkait perbedaan dari ikrar dan AD/ART.

Menurutnya ikrar merupakan sebuah pernyataan dari sebuah organisasi kepada Menteri Agama yang hanya sebuah pernyataan.

Serta ikrar dapat inividual, dapat hanya seasonal (musiman), ataupun temporal atau sementara.

Sedangkan AD/ART merupakan sebuah pondasi.

Atau dapat dikatakan sebagai eksistensi dari organisasi tersebut.

Sehingga menurut Budiman ini dapat membahayakan NKRI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini