Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), melalui tim penasihat hukum mengirimkan surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat yang ditujukan kepada KPK tersebut terkait dengan dua aset yang dipersoalkan.
Dua aset tersebut berada di Tangerang Selatan dan Perth, Australia.
"Di Tangerang Selatan itu ada masalah tagihan. Di Perth, Australia Barat, rumah itu tidak terawat. Ada teguran. Sementara rumah dari aset disita. Itu laporan dari pihak wilayah, ada surat yang ditujukan kepada KPK," kata kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.
Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
Untuk itu, dia meminta, agar KPK memberikan penjelasan soal keberadaan rumah tersebut.
"Kami ingin ada kejelasan, yang menanggung beban aset terdakwa adalah terdakwa. Ada biaya-biaya semua itu," ujarnya.
Setelah mendengarkan keluhan Wawan, majelis hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta KPK melalui penuntut umum untuk menyikapi.
"Sudah disurati ke KPK, nanti itu disikapi sama KPK," ujar hakim Ni Made Sudani.
Baca: Gara-gara Turis Tak Bertanggung Jawab, Penyewa Airbnb ini Rugi Rp 470 juta.
Ditemui setelah persidangan, Wawan, membenarkan ada aset miliknya yang bermasalah.
Selain itu, dia mengungkapkan harus menanggung denda keterlambatan cicilan mobil.
"Itu makanya saya sampaikan ke KPK, ini bagaimana solusinya," katanya.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).