News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Ratu Atut Layangkan Surat ke KPK Minta Kejelasan Soal Aset Bermasalah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), melalui tim penasihat hukum mengirimkan surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat yang ditujukan kepada KPK tersebut terkait dengan dua aset yang dipersoalkan.

Dua aset tersebut berada di Tangerang Selatan dan Perth, Australia.

"Di Tangerang Selatan itu ada masalah tagihan. Di Perth, Australia Barat, rumah itu tidak terawat. Ada teguran. Sementara rumah dari aset disita. Itu laporan dari pihak wilayah, ada surat yang ditujukan kepada KPK," kata kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.

Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Untuk itu, dia meminta, agar KPK memberikan penjelasan soal keberadaan rumah tersebut.

"Kami ingin ada kejelasan, yang menanggung beban aset terdakwa adalah terdakwa. Ada biaya-biaya semua itu," ujarnya.

Setelah mendengarkan keluhan Wawan, majelis hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta KPK melalui penuntut umum untuk menyikapi.

"Sudah disurati ke KPK, nanti itu disikapi sama KPK," ujar hakim Ni Made Sudani.

Baca: Gara-gara Turis Tak Bertanggung Jawab, Penyewa Airbnb ini Rugi Rp 470 juta.

Ditemui setelah persidangan, Wawan, membenarkan ada aset miliknya yang bermasalah.

Selain itu, dia mengungkapkan harus menanggung denda keterlambatan cicilan mobil.

"Itu makanya saya sampaikan ke KPK, ini bagaimana solusinya," katanya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini