News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

FPI Tulis Surat Setia pada NKRI, Budiman Sudjatmiko: Itu Hanya Statement Saja, Sifatnya Sementara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budiman Sudjatmiko saat menjadi narasumber di Program Rosi, Kompas TV pada Kamis (28/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.

Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."

"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.

Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan, akan mendukungnya.

“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kami dukung,” kata Menag.

Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.

Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.

Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.

Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.

Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.

Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta Menteri Agama, Fachrul Razi mempertimbangkan kembali pemberian izin kepada ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir dari tayangan Kompas Petang, ia menilai masih ada aturan dalam AD/ART FPI yang berpotensi bertentangan dengan prinsip NKRI.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam atau SKT.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/11/2019).

Tito mengakui FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai pernyataan dan kesetiaanya terhadap NKRI dan Pancasila.

Tapi di sisi lainya, Tito menyoroti terkait isi AD/ART yang menjadi pedoman FPI tersebut, ada hal - hal yang dikhawatirkan bisa menimbulkan idelogi dan pemahaman baru selain Pancasila.

"Tapi problemanya ada di AD/ART. Di AD/ART itu disampaikan visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat islam secara kaffah di bawah undang-undang khilafah islamiya,"

"Melalui pelaksanaan dakwah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Tito.

Penerapan islam secara kaffah menurut Tito, itu ada teologis yang bagus, namun kemarin sempat muncul istilah dari FPI jika NKRI bersyariah.

"Dan yang dimaksudkan NKRI bersyariah itu maksudnya seperti apa? apakah maksudnya diberlakukan seperti apa yang di Aceh saat ini?," tanya Tito.

Dalam keterangan lanjutanya, Tito mengarisbawahi jika memang benar penerapan Indonesia itu akan dijadikan NKRI bersyariah, Tito lantas mempertanyakan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis, elemen-elemen minoritas, dan segala pemikiran yang telah dipikirkan oleh pendiri bangsa Indonesia.

Budiman Sudjatmiko, Politisi PDIP memberikan pendapat akan hal tersebut.

Dalam tayangan Rosi Kompas TV, Budiman mengatakan tidak bisa ormas diizinkan jika dalam konstitusinya membunuh negara itu.

"Ya kalau AD/ART yang dikatakan Mendagri ya menurut saya bagaimana sebuah negara mengijinkan sebuah ormas yang dalam konstitusinya membunuh negara itu," ucapnya saat menjadi narasumber pada Kamis (28/11/2019).

Budiman menyatakan tidak bisa ormas mendirikan khilafah diatas NKRI.

"Anda tidak bisa mendirikan khilafah diatas NKRI yang hidup, bukan hanya sekedar ide pancasila yang dibunuh, orang yang mendukung pancasila juga bisa dibunuh," tuturnya lantang.

Mengenai surat kesetiaan pada NKRI dan pancasila yang ditulis FPI, Budiman mengatakan itu hanya sementara.

"Ikrar itukan sebuah pernyataan, dari organisasi kepada pak menteri agama, itu hanya sebuah statement saja, yang sifatnya temporary atau sementara," ujar pria yang menjadi aktivis 98 tersebut.

Bahkan Budiman tidak ragu mengatakan secara implisit NKRI dibunuh diatas bangkainya lalu mendirikan khilafah.

"Tapi AD/ART itu eksitensi dari organisasi itu pondasinya. Saya katakan AD/ART atau implisit mengatakan bunuh NKRI di atas bangkainya, dirikan khilafah," tuturnya dengan percaya diri.

Budiman menegaskan tidak mungkin wilayah dari Sabang sampai Merauke ada dua sistem bersamaan.

"Implisit saya katakan begitu, karena tidak mungkin wilayah dari sabang sampai Merauke ada dua jenis sistem bersamaan itu tidak mungkin," jelasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Rizqy Oyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini