News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Beri Persetujuan Perpanjangan Izin FPI

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid mengatakan sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan perpanjangan izin bagi FPI.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan perpanjangan izin bagi Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).

Hidayat Nur Wahid menjelaskan, hal tersebut merupakan sebuah pengakuan atas hak berserikat dan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hidayat Nur Wahid mengatakan Mendagri untuk memberikan perpanjangan izin FPI seperti Menag

Hidayat Nur Wahid juga mengatakan, seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat bekerja sama dengan baik.

Menurut kabar yang terdengar oleh Hidayat Nur Wahid, Kemendagri melemparkan masalah tersebut ke Kemenag.

"Penghormatan terhadap hak berserikat dan berkumpul itu sebagian dari hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang dasar," jelas Hidayat Nur Wahid.

"Ya sebaiknya mereka sebagai sebuah tim, yang saya dengarkan, justru Kementerian Dalam Negeri melemparkan bolanya ke Kementerian Agama," tambahnya.

Hidayat Nur Wahid menambahkan, apabila terjadi seperti itu, seharusnya Kemendagri dapat memberikan perpanjangan izin untuk organisasi masyarakat (ormas) FPI.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemenag beberapa waktu lalu. 

"Kalau Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja," terang Hidayat Nur Wahid.

Meski demikian, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

Ismail Hasani mengatakan, saat ini FPI masih tetap dapat beroperasi seperti biasanya, meskipun izin ormas FPI telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.

Kemudian, keputusan Kemendagri mengeluarkan SKT atau tidak, tidak akan mempengaruhi praktik ormas FPI selanjutnya.

"Ya kalau kita periksa dari 20 Juni sampai sekarang FPI tetap beroperasi seperti biasa," ujar Ismail.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini