"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya.
Ismail juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan memiliki izin dari Kemendagri karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.
Menurutnya, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dengan memiliki SKT dari Kemendagri.
Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.
"Sebenarnya tidak harus, karena ormas itu bisa memilih bentuk badan hukum ya."
"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri," tutur Ismail.
"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."
"Karena itu hanya mereka yang ingin mengakses dana ormas itulah yang kemudian membutuhkan SKT," lanjutnya.
FPI sudah cukup bila memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ismail Hasani menuturkan, ormas yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham dapat membuka rekening di bank dan dapat beroperasi.
Maka sejak bulan Juni di mana masa izin ormas FPI habis hingga saat ini, FPI tidak merasakan dampak yang cukup berarti.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)