News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Beri Persetujuan Perpanjangan Izin FPI

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid mengatakan sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan perpanjangan izin bagi FPI.

"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya. 

Ismail juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan memiliki izin dari Kemendagri karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.

Menurutnya, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.

Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dengan memiliki SKT dari Kemendagri.

Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.

Ismail Hasni menjelaskan FPI tidak membutuhkan SKT dari Kemendagri perihal perpanjangan izin ormas. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Sebenarnya tidak harus, karena ormas itu bisa memilih bentuk badan hukum ya."

"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri," tutur Ismail.

"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."

"Karena itu hanya mereka yang ingin mengakses dana ormas itulah yang kemudian membutuhkan SKT," lanjutnya.

FPI sudah cukup bila memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ismail Hasani menuturkan, ormas yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham dapat membuka rekening di bank dan dapat beroperasi.

Maka sejak bulan Juni di mana masa izin ormas FPI habis hingga saat ini, FPI tidak merasakan dampak yang cukup berarti.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini