TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan perpanjangan izin bagi Front Pembela Islam (FPI).
Pernyataan itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Hidayat Nur Wahid menjelaskan, hal tersebut merupakan sebuah pengakuan atas hak berserikat dan berkumpul yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hidayat Nur Wahid juga mengatakan, seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat bekerja sama dengan baik.
Menurut kabar yang terdengar oleh Hidayat Nur Wahid, Kemendagri melemparkan masalah tersebut ke Kemenag.
"Penghormatan terhadap hak berserikat dan berkumpul itu sebagian dari hak asasi manusia yang diatur oleh undang-undang dasar," jelas Hidayat Nur Wahid.
"Ya sebaiknya mereka sebagai sebuah tim, yang saya dengarkan, justru Kementerian Dalam Negeri melemparkan bolanya ke Kementerian Agama," tambahnya.
Hidayat Nur Wahid menambahkan, apabila terjadi seperti itu, seharusnya Kemendagri dapat memberikan perpanjangan izin untuk organisasi masyarakat (ormas) FPI.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemenag beberapa waktu lalu.
"Kalau Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja," terang Hidayat Nur Wahid.
Meski demikian, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
Ismail Hasani mengatakan, saat ini FPI masih tetap dapat beroperasi seperti biasanya, meskipun izin ormas FPI telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.
Kemudian, keputusan Kemendagri mengeluarkan SKT atau tidak, tidak akan mempengaruhi praktik ormas FPI selanjutnya.
"Ya kalau kita periksa dari 20 Juni sampai sekarang FPI tetap beroperasi seperti biasa," ujar Ismail.
"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya.
Ismail juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan memiliki izin dari Kemendagri karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.
Menurutnya, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dengan memiliki SKT dari Kemendagri.
Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.
"Sebenarnya tidak harus, karena ormas itu bisa memilih bentuk badan hukum ya."
"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri," tutur Ismail.
"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."
"Karena itu hanya mereka yang ingin mengakses dana ormas itulah yang kemudian membutuhkan SKT," lanjutnya.
FPI sudah cukup bila memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ismail Hasani menuturkan, ormas yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham dapat membuka rekening di bank dan dapat beroperasi.
Maka sejak bulan Juni di mana masa izin ormas FPI habis hingga saat ini, FPI tidak merasakan dampak yang cukup berarti.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)