Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Humprey Djemat menilai ada niat buruk dari sejumlah partai politik (parpol) yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lewat amandemen UUD 1945.
Menurut Humprey Djemat, usulan yang terkesan baik untuk presiden itu sesungguhnya upaya menyandera dan mempersulit laju pemerintahan.
"Terus terang saya melihat ada niat tidak baik dari parpol justru untuk menyandera presidennya. kelihatannya dikasih satu hal yang baik tapi sebenarnya itu membuat presiden jadi kesulitan," ujar Humprey Djamat dalam diskusi Reformasi Dikorupsi vs Reformasi Partai di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Baca: Hidayat Nur Wahid Memastikan Akan Hadir Dalam Reuni 212
Humprey Djemat mengatakan, agar presiden terhindar dari niat buruk parpol, Jokowi harus mengambil sikap tegas.
Dalam hal ini, lanjutnya, Jokowi harus secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tidak menginginkan amandemen mengenai penambahan masa jabatan presiden.
"Satu-satunya jalan (keluar) adalah ketegasan dari presiden Jokowi. Dia harus menyatakan secara tegas bahwa "saya tidak mau amandemen untuk masa jabatan presiden tiga kali," ujanya.
Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak
Lebih lanjut, Humprey beranggapan jika wacana ini terwujud, itu akan menjadi kemunduran demokrasi di era reformasi.
Dengan demikian, lanjut dia, presiden harus segera mengambil sikap tegas menanggapi wacana ini.
Baca: Saut Situmorang Pilih Jadi Intelijen Setelah Dirinya Tidak Lagi Menjabat Sebagai Wakil Ketua KPK
"Ketika orba, yang dirubah itu mengenai masa jabatan presiden. karena sekarang sudah dua kali ke tiga kali, ini kembali lagi ke era yang sebelumnya. Dengan demikian maka terus terang harus ada ketegasan presiden," ujar Humprey.
Usulan dari luar MPR
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden.
Menurut Arsul Sani, wacana yang bergulir di MPR hanya amandemen UUD 1945.
"Sebetulnya di MPR tidak terjadi apa apa, tapi barangkali saya bisa menjelaskan seperti ini, MPR 2019-2024 ini kan mendapatkan amanah atau rekomendasi dari MPR sebelumnya untuk melakukan kajian mengenai pokok pokok haluan negara, " kata Arsul Sani dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Baca: Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Maruf Baru Tahu Gajinya Rp 51 Juta
Adapun menurut Arsul Sani wacana penambahan masa jabatan presiden datang dari luar MPR.