News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Koruptor

Istana: Berteriak Penegakan HAM Tapi Berharap Terpidana Tersiksa Sampai Mati

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke mantan Gubernur Riau Annas Maamun, telah melalui prosedur yang benar. 

Ia menjelaskan, sebelum memberikan grasi, Presiden terlebih dahulu menelaah hasil kajian dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta laporan penelitian kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pertimbangannya karena terpidana sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatannya yang buruk," papar Dini melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca: Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini

"Ironi pada saat kita berteriak penegakan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," sambung Dini. 

Menurutnya, perbedaan waktu sebelum dan sesudah pemberian grasi hanya satu tahun menjadi enam tahun hukuman penjara. 

"Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan? Sementara orang tersebut, ada kemungkinan bisa meninggal dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kesehatan yang buruk," papar Dini. 

Baca: Jokowi Beri Grasi untuk Narapidana Korupsi, Pengamat Sebut Citra Presiden Soal Antikorupsi Lemah

Ia menekankan, tujuan pemidanaan seseorang bukan untuk penyiksaan, tetapi kontrol sosial untuk memberikan efek jera atau mempertanggungjawabkan atas perbuatan terpidana. 

"Yang paling penting adalah fungsi rehabilitasi. Harus diperhatikan juga tujuan dari pemidanaan, banyak orang tanpa sadar mengkaitkan pemidanaan dengan penyiksaan, harus tersiksa, kalau tidak tersiksa artinya belum dihukum," ujar Dini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini