News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Hutan dan Lahan

Menteri LHK Siti Nurbaya: 80 Perusahaan Terkait Karhutla Sudah Disegel

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah dasar berjalan di kawasan Jakabaring yang diselimuti kabut asap, Palembang, Senin (14/10/2019). Kabut asap yang menyelimuti kota Palembang tersebut berasal dari asap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan. Pada pagi hari kualitas udara (PM10) di Palembang telah mencapai pada level berbahaya. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan sudah ada sekira 80 perusahaan disegel karena diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Siti mengatakan hingga kini pihaknya terus meningkatkan aspek penegakan hukum dalam penanganan karhutla.

Hal itu diungkapkan Siti usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2019).

"Kalau korporasi sudah kita jalankan dengan penegakan hukum. Penegakan hukumnya sudah jalan. Kemarin yang disegel itu sudah 80 lebih. Memang masih kita tingkatkan terus dan tidak boleh lengah. Kita harus dapat dulu format penanganannya yang utuh dan lengkap," kata Siti.

Baca: Siti Nurbaya Laporkan Kebaruan dan Kelemahan Penanganan Karhutla Lima Tahun ke Belakang

Terkait dengan aspek penecegahan, Siti mengatakan, tahun depan pihaknya akan lebih banyak menangani kesiapan untuk kehidupan masyarakat.

Siti mengungkapkan, hal itu karena selama ini masyarakat masih menggunakan api untuk penyiapan lahan.

Rencananya, nantinya sejumlah menteri akan membahas hal tersebut dalam rapat kordinasi tingkat pusat dan daerah yang dipimpin oleh dua menteri yakni Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.

Baca: Menteri LHK Tugaskan Dirjen Teliti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sungai Bengawan Solo

"Nanti lebih banyak di kesiapan untuk kehidupan masyarakat. Jadi yang terjadi itu kan penyiapan lahan pakai api. Ini harus disiapkan polanya, kalau pakai api caranya bagaimana. Karena kalau pakai api undang-undangnya masih boleh. Tapi kalau tidak pakai api pakai apa? Misalnya mekanisasi. Atau pakai alat apa. Misalnya tonggak-tonggak kayunya bisa dirobohkan dan bisa langsung terurai," kata Siti Nurbaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini