TRIBUNNEWS.COM – Diketahui Presiden Jokowi telah memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Presiden Jokowi telah memotong masa hukuman mantan Gubernur Riau itu selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019 lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers pada Selasa (26/11/2019).
Meski sudah mendapatkan pemotongan masa hukuman, rupanya Annas Maamun masih bersatus tersangka KPK dalam kasus lain.
Dikutip dari Kompas.com, Annas Maamun masih berstatus tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan terhadap Annas Maamun dalam kasus RAPBD sudah hampir selesai.
“Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri seperti dilansir oleh Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Baca: Annas Maamun
Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih
Febri Diansyah mengatakan jika KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum.
Febri Diansyah juga menyampaikan jika Annas Maamun dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.