"Namun pidana denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. Dan denda itu sudah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.
Diketahui Annas jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 2014.
Ia dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Baca: Diduga Terima Gratifikasi Terkait Pendaftaran Tanah, 2 Pejabat BPN Kalbar Ditersangkakan KPK
Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.
Hukuman bekas politikus Partai Golkar itu diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun. Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.